• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh, Wali Kota Payakumbuh Sampaikan NOTA KUA-PPAS 2024

Sumbar Time by Sumbar Time
5 Oktober 2023
in Sumbar
A A
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime — Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Wali Kota Payakumbuh menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/07/23).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dafrul Pasi, mewakili Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan OPD se Kota Payakumbuh.

BacaJuga

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026

Sekda Dafrul Pasi menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak terajadi penyesuaian nomenklatur terutama pada pendapatan dararah, perubahan tersebut pada nomenklatur nama sumber penerimaan maupun pengelompokan objek pendapatan daerah, sehingga dalam rancangan KUA-PPAS Anggaran 2024 ini kita sudah menyesuaikan dengan anggaran tersebut.

Pada hakekatnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah, antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah rasionalisasi jenis retribusi daerah serta pengenaan opsen, kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara propinsi dan kab/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, Dan Pajak MBLB.

ADVERTISEMENT

Restrukturisasi jenis pajak daerah mengakibatkan terjadinya perubahan jenis pajak daerah antara lain :

  1. PBB P2
  2. BPHTB
  3. PBJT
  4. PAJAK REKLAME
  5. PAT
  6. PAJAK MBLB
  7. PAJAK Sarang Burung Walet
  8. Opsen PKB
  9. Opsen BBNKB, dari pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak dari provinsi.

Untuk Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Umum juga mengalami rasionalisasi antara lain pada: Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, dan Pelayanan Pasar, pelayanan dimaksud juga termasuk pelayanan di BLUD.

Kemudian Rasionalisasi yang terjadi pada retribusi jasa usaha antara lain :

  1. Pelayanan/Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya.
  2. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
  3. Penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan.
  4. Penyediaan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa
  5. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
  6. Pelayanan jasa kepelabuhan.
  7. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  8. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
  9. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
  10. Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pelayanan dimaksud juga termasuk pelayanan di BLUD.

Disamping itu rasionalisasi yang terjadi pada 3 jasa perizinan tertentu antara lain pada, persetujuan bagunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Untuk pendataan transfer ke daerah (TKD) yang sebelumnya kita ketahui sebagai pendapatan transfer dari pusat, juga mengalami penyesuaian dari yang tertuang dalam PP 12 tahun 2019, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pendapatan transfer ke daerah terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Dan Insentif Fiskal.

Sementara untuk sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun 2024 adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), SIPD ini akan berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel.

Selanjutnya Sekda Dafrul Pasi menyampaikan untuk pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.720.320.471.455, yang terdiri dari :

  1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.114.330.081.034,-
  2. Pendapatan transfer Rp.604.190.390.421,-
  3. Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp.1.800.000.000,-

Untuk tahun anggaran 2024, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.730.030.471.455,- dan jika dibandingkan dengan Pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.9.710.000.000,-

Pembiayaan daerah pada rancangan pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan :

  1. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.17.210.000.000,- yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun anggaran 2023.
  2. Pengeluaran pembiyaan direncanakan sebesar Rp.7.500.000.000 untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada bank nagari.

Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.9.710.000.000,- yang dipergunakan untuk menutupi defisit akibat selisih pendapatan dengan belanja daerah diatas.

Untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2024, Pemko Payakumbuh dihadapkan dengan banyaknya agenda pemerintahan yang harus dilaksanakan pada tahun itu. tentu hal ini akan menyedot banyak anggaran, salah satunya untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyedot anggaran Rp.26 Milyar lebih.

“Tentu ini akan berimbas pada penurunan besaran alokasi anggaran pembangunan Kota Payakumbuh dan berdampak pada penurunan pagu anggaran per SKPD,” katanya.

“Kami berharap kita semua bisa memaklumi kondisi ini, dan kita harus selalu optimis dengan semua persoalan keuangan yang kita hadapi. Tentu dengan kebijakan yang tepat akan memberikan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat kita,” tukuknya.

Dengan kondisi itu, Pemko Payakumbuh dituntut terus berinovasi dan berkreasi agar bisa mengoptimalkan sumber penerimaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Payakumbuh.

Berdasarkan kemampuan keuangan yang ada dan ditunjang dengan kebijakan, tujuan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mencapai sasaran pembangunan pada tahun 2024.

Adapun sasaran pembangunan tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pertumbuhan ekonomi 5,24 persen
  2. Tingkat pengangguran terbuka 4,81 persen
  3. Tingkat kemiskinan 5,41 persen
  4. PDRB per kapita 69,61 persen
  5. Laju inflasi 1,94 persen
  6. Indeks GINI 0,276 persen

“Harapan kita ini bisa bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pembahasan yang dilakukan pada rapat-rapat Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh selanjutnya,” ucapnya.

“Kita juga mengharapkan semoga rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 dapat ditetapkan menjadi kebijakan umum APBD tahun 2024 serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bus Terperosok ke Jurang di Sitinjau lauik puluhan korban terluka, Tidak Ada Korban Jiwa

Next Post

Ribuan Santri Di Payakumbuh Meriahkan Apel Akbar Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka
Sumbar

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru
Payakumbuh

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok
Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan
Kabupaten Solok

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
Next Post

Ribuan Santri Di Payakumbuh Meriahkan Apel Akbar Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026

Berita Terbaru

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.