Sumbartime.com,- Seorang suami di Payakumbuh, Sumatera Barat bernama RD telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan perampasan kalung dan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama M.
Kejadian ini berlangsung di daerah Ngalau, Kota Payakumbuh, di mana pelaku tiba-tiba merampas kalung yang dikenakan oleh istrinya dan juga melakukan pemukulan terhadapnya. Pelaku diduga melakukan tindakan ini karena kesal istrinya tidak berada di rumah.
Mendengar tindakan suaminya, M langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di rumah temannya, berdasarkan laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, menyatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan istrinya yang melaporkan perampasan kalung dan penganiayaan ini.
“istrinya ini melaporkan suaminya karena merampas kalung dan menganiayanya,” kata Kasat Reskrim Polresta payakumbuh, AKP Elvis Susilo
Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi, dan dia mengakui bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa kesal.
“Sebelumnya, pasangan suami istri ini juga telah terlibat dalam pertengkaran,” lanjutnya
Pelaku bahkan berencana menjual kalung tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi rencananya itu terbatal karena penangkapan polisi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)




















