Limapuluh Kota, Sumbartime.com–Seluruh Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama, dalam rangka pembahasan Identifikasi dan Inventarisasi kewenangan Nagari, di Ruang Sidang 3 Politani, Tanjuang Pati. Kegiatan ini digelar selama dua Hari, Selasa-Rabu, (23-24/5) kemarin.
Pada Kesempatan itu, Ikut Hadir Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nagari, Kasman Kasim, Seluruh Camat setempat, Tim Kelompok kerja penyusunan Perbub tentang kewenangan Nagari dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah khasanah wawasan, pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari untuk diaplikasikan pada dunia kerja.”Diharapkan dapat menfasilitasi salah satu aspek di dalam peningkatan wawasan bagi Wali Nagari dan Camat di dalam mensinergikan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni untuk menyelenggarakan seluruh tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab,” sebut Bupati.
Menurutnya, dengan kewanangan ini diyakini akan menjadi penyangga bagi kemandirian Nagari, yaitu Nagari yang berdaulat dan bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan nagari secara berkelanjutan. “Untuk itu, Nagari harus mengembangkan kelembagaan dan pelembagaan perencanaan nagari yang inklusif, berkualitas dan tegas,” ujarnya.
Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pokok dan serta peraturan pelaksanaanya yang mengatur tentang Nagari maupun pemerintahan Nagari termasuk dengan kegiatan pengadministrasian dan keuangan Nagari, khususnya dalam penetapan kewenagan nagari perlu segera dirumuskan dan diundangkan. Untuk itu, Bupati meminta hal ini dipahami dan dilaksanakan secara tertib, karena peraturan perundang-undangan tersebut yang akan membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan Nagari.
“Apabila dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan nagari tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat dikatakan kita tidak patuh pada peraturan, dan disisi lainnya kita juga telah tidak tertib asas pemerintahan, akibatnya yang mengalami kerugian tidak saja kita selaku penyelenggara pemerintah akan tetapi masyarakat Nagari juga mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Akibatnya, adanya penilaian negatif dari masyarakat terhadap kita yang tidak patuh dan melanggar peraturan,” sebutnya.
Guna menghindari hal itu, Bupati meminta Wali Nagari dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menyusuan anggaran Nagari mengembangkan sikap terbuka dan transparansi baik kepada masyarakat maupun kepadan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari. “Karena pada setiap akhir tahun wali Nagari berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada bamus. Untuk itu, saya harap mulai sekarang anggaran dan pendapatan belanja Nagari Harus mulai disusun dan dilaksanakan secara tertib. Apabila masuk akhir tahun anggaran, laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Nagari juga sudah mulai disusun dan dilaksanakan dalam bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat,” Pungkasnya.
Sementara itu, Hasil pembahasan raker yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nagari, Kasman Kasim melalui Kabid Pemerintahan Nagari, Ir Anharmen mengatakan, diperlukannya komitmen dan kepemimpinan kepala daerah agar alur pengakuan dan kewenangan Nagari di tingkat Kabupaten berjalan lancar.
Selain itu,diperlukannya penetapan Peraturan Bupati (Perbub) tentang kewenangan Nagari, hal ini harus menjadi perioritas Kepala Daerah agar segera ada kepastian hukum dan kejelasan kewenangan Kabupaten dan dan Nagari dalam mengurus urusan nagari.
“Keberadaan Perbub ini memberikan landasan hukum bagi Nagari untuk menyusun kebijakan Nagari, perencanaan program, kegiatan dan penganggaran Nagari. Hirarki regulasi tentang kewenangan Nagari yang konsisten dan harmonis dari tingkat pusat sampai Nagari, kan memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi nagari untuk mengatur dan mengurus nagari,”ujarnya.(saiful datuak)