Sumbartime – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memasukkan korban judi online ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil sebagai bentuk advokasi dan dukungan kepada mereka yang terkena dampak negatif dari aktivitas perjudian daring. Upaya ini juga melibatkan penyertaan korban ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Muhadjir, korban judi online yang mengalami gangguan psikososial akan mendapatkan pembinaan dan arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah menganggap bahwa judi, baik secara langsung maupun online, dapat menyebabkan kemiskinan dan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, korban judi online yang memenuhi kriteria akan dimasukkan dalam DTKS sebagai calon penerima bansos.
“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata Menko PMK di Istana Negara, Kamis (14/6/2024) dilansir Antaranews.com
Muhadjir menekankan bahwa fenomena judi online menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia, berdampak pada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan bawah hingga intelektual. Bahkan, sejumlah penegak hukum juga menjadi korban judi online, yang semakin memperparah situasi. Ia mencontohkan kasus seorang polisi yang dibakar oleh istrinya sendiri di Mojokerto, Jawa Timur, sebagai dampak buruk dari kecanduan judi.
“Muhadjir Effendy menegaskan, praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
“Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya,” sambung mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Hingga saat ini, pemerintah telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online dan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Presiden Jokowi menyatakan bahwa dampak negatif dari judi, termasuk perpecahan keluarga dan kerugian ekonomi, harus segera diatasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memberantas aktivitas perjudian daring yang merugikan ini.(R)





















