SUMBARTIME.COM-Satreskrim Polresta Padang, berhasil membongkar praktek aborsi Ilegal pasangan suami istri pemilik sebuah apotik di kawasan Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, serta menangkap para pelaku serta orang orang yang terlibat di dalamnya.
IW (50) dan WW (50) pasangan suami istri pemilik apotik ditangkap pada Jumat (12/20 di dalam apotik milik mereka. Selain itu obat keras (daftar G) tanpa izin edar yang diduga dijual secara bebas bagi wanita wanita hamil yang ingin menggugurkan janinnya juga ikut disita sebagai barang bukti.
Selain menagamankan pasangan suami istri tersebut, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan 2 pasangan muda mudi yang terlibat sebagai konsumen obat keras pengugur kandungan tersebut.
Ke empat pasangan muda mudi yang rata rata berusia muda dan merupakan mahasiswi serta mahasiswa di Kota Padang itu, ditangkap di lokasi tempat kos mereka masing masing masing, papar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Dua pasang muda mudi itu, diketahui telah melakukan praktek aborsi dengan membeli obat keras kepada pasangan suami istri pemilik apotik untuk menggugurkan janin calon bayi mereka lantaran malu hamil di luar nikah, sambung Rico.
Lebih jauh polisi menjelaskan, jika kasus tersebut terungkap dan terbongkar berawal adanya laporan serta informasi dari masyarakat yang mengatakan ada sebuah apotik di kawasan Kota Padang menjual secara bebas obat keras penggur janin terutama kepada wanita remaja yang diketahui hamil di luar nikah.
Sasaran pemilik apotik menjual obat keras tanpa izin dokter itu adalah para wanita wanita muda yang hamil serta ingin menggugurkan kandungannya. Diperkirakan telah ada puluhan pasangan muda yang pernah menjadi konsumen dari apotik tersebut.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi dan berpura pura ikut menjadi konsumen barang ilegal tersebut. Saat menyamar tersebut, ternyata informasi yang diberikan masyarakat benar adanya, polisi dengan mudah mendapatkan barang dari pasangan suami istri pemilik apotik.
Selanjutnya dengan telah memiliki alat bukti yang cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dari keterangan pasangan suami istri itu, didapat info jika mereka melakukan prkatik aborsi ilegal tersebut sejak tahun 2018 silam. Tercatat sekurangnya ada 30 orang wanita muda hamil di luar nikah yang telah menjadi konsumen mereka, papar Rico menjelaskan. (dei)





















