Sumbartime.com, Nasional,- Operasi Patuh 2023: 15.588 Pelanggaran dalam Sehari, Sanksi Teguran Diberikan kepada 58.146 Orang
Operasi Patuh 2023 yang digelar oleh Polri sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mencatat adanya 15.588 pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik pengendara motor maupun kendaraan roda empat.
Dalam Operasi Patuh 2023, Polri juga memberikan sanksi teguran kepada 58.146 orang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.
Dari pelanggaran yang tercatat pada hari pertama, pelanggaran oleh kendaraan roda empat mencapai 1.952 dari total 15.588 pelanggaran. Dalam jumlah tersebut, 528 kasus disebabkan oleh kelebihan muatan.
Sementara itu, 330 kasus pelanggaran terjadi karena melawan arus, dan sisanya karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran-pelanggaran ini seharusnya bisa dihindari untuk menghindari denda dan yang lebih penting, mencegah kecelakaan.
Namun, bagi pengendara yang tetap melanggar, mereka harus siap menghadapi sanksi dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan cukup besar dan bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Pengguna jalan yang membawa muatan berlebihan dengan mobil atau kendaraan roda empat terancam denda hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307.
Dalam Pasal 307 tersebut, disebutkan bahwa pengguna kendaraan yang melanggar batas muatan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Bahkan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan.
Terdapat tata cara pembayaran denda tilang ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang dapat dilakukan secara online dan offline. Pembayaran offline dapat dilakukan melalui teller BRI, sedangkan pembayaran online dapat dilakukan melalui transfer melalui rekening bank.




















