• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Polri Gencarkan Operasi Patuh 2023, Lebih dari 15.000 Pelanggaran Terungkap dalam Sehari

Sumbar Time by Sumbar Time
12 Juli 2023
in Nasional
A A
0
Polri Gencarkan Operasi Patuh 2023, Lebih dari 15.000 Pelanggaran Terungkap dalam Sehari
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com, Nasional,- Operasi Patuh 2023: 15.588 Pelanggaran dalam Sehari, Sanksi Teguran Diberikan kepada 58.146 Orang

ADVERTISEMENT

Operasi Patuh 2023 yang digelar oleh Polri sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mencatat adanya 15.588 pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik pengendara motor maupun kendaraan roda empat.

ADVERTISEMENT

Dalam Operasi Patuh 2023, Polri juga memberikan sanksi teguran kepada 58.146 orang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

Dari pelanggaran yang tercatat pada hari pertama, pelanggaran oleh kendaraan roda empat mencapai 1.952 dari total 15.588 pelanggaran. Dalam jumlah tersebut, 528 kasus disebabkan oleh kelebihan muatan.

BacaJuga

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Sementara itu, 330 kasus pelanggaran terjadi karena melawan arus, dan sisanya karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran-pelanggaran ini seharusnya bisa dihindari untuk menghindari denda dan yang lebih penting, mencegah kecelakaan.

Namun, bagi pengendara yang tetap melanggar, mereka harus siap menghadapi sanksi dan membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan cukup besar dan bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Pengguna jalan yang membawa muatan berlebihan dengan mobil atau kendaraan roda empat terancam denda hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 307 tersebut, disebutkan bahwa pengguna kendaraan yang melanggar batas muatan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Bahkan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan.

Terdapat tata cara pembayaran denda tilang ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang dapat dilakukan secara online dan offline. Pembayaran offline dapat dilakukan melalui teller BRI, sedangkan pembayaran online dapat dilakukan melalui transfer melalui rekening bank.

Tags: Operasi Patih 2023Polri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Hasil Renovasi Stadion Si Jalak Harupat untuk FIFA World Cup U-17 2023

Next Post

Wabah Antraks di Gunungkidul, Menkes: Hewan Mati Harus Diperiksa dan Dibakar

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL
Nasional

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri
Nasional

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional
Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Next Post
Wabah Antraks di Gunungkidul, Menkes: Hewan Mati Harus Diperiksa dan Dibakar

Wabah Antraks di Gunungkidul, Menkes: Hewan Mati Harus Diperiksa dan Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.