Sumbartime – Padang, 06 Oktober 2023 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian besi rel kereta api dengan pemberatan.
Kedua tersangka, yang identitasnya disamarkan dengan inisial “B” (37 tahun) dan “Z” (39 tahun), diamankan dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, IPDA ADRIAN AFANDI.
Di rangkum dari Humas Polres Padang Kasus ini terkuak setelah seorang pelapor menerima informasi dari seorang pekerja di rel kereta api yang melaporkan kehilangan dua batang besi bekas rel kereta api berukuran 2 meter masing-masing.
Pelapor segera meminta bantuan pekerja tersebut untuk memverifikasi kehilangan tersebut dan melaporkannya kepada Polresta Padang.
Penangkapan kedua tersangka ini dimulai setelah anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menerima laporan dari masyarakat mengenai pencurian yang terjadi di proyek perbaikan rel kereta api jalur Padang-Bukittinggi, dekat jembatan Tanjung Aua, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Dengan informasi yang akurat, anggota Opsnal melakukan penyelidikan yang berhasil mengarah pada tersangka ZULHAM dan BUSTAMAR.
Selanjutnya, anggota Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kedua tersangka membawa barang bukti berupa dua batang besi bekas rel kereta api yang diduga hasil curian. Kedua tersangka membawa barang curian tersebut dengan menggunakan sebuah becak di jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya mengambil besi dari lokasi kejadian.
Kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.