Sumbartime-Jajaran Polres Solok Kota dibawah kepemimpinan AKBP. Dony Setiawan, Sik.MH, kembali menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan oleh dua kelompok Pemuda, kali ini sebanyak 32 orang remaja yang masih menduduki bangku SD,SMP, SMA, serta beberapa orang remaja putus sekolah, yang akan melakukan aksinya itu berhasil diamankan ke Mapolres Solok Kota.
Dari data yang dihimpun www.sumbartime.com, penangkapan itu berdasarkan dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Polres Solok Kota pada setiap malam minggunya, dan hal hasil dari operasi yang diarahkan ke jalan lingkar kota Solok pada malam itu, sejumlah remaja beserta senjata tajam diberondol dan diamankan.
Kapolres Solok Kota, AKBP. Dony Setiawan, Sik.MH, dalam realeasenya menerangkan, penangkapan itu terjadi sekira jam 11.30 Wib dilokasi jalan lingkar Kota Solok, dari hasil pengeledahan ditemukan beberapa orang dari mereka yang membawa senjata tajam. Mereka ditangkap disaat akan menuju kecamatan Kubung Kabupaten Solok untuk melakukan tawuran, san penangkapan itu merupakan hasil dari Operasi Rutin Cipta Kondisi Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota menerangkan, dari 32 remaja yang ditangkap itu, 5 diantaranya dilakukan penahanan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), dan diantara mereka itu adalah, BB, 17 Tahun, Remaja putus sekolah,1 (satu) buah Samurai.
2. AP, 14 Tahun, Siswa SD, 1 (satu) buah Klewang dengan panjang 1 Meter.
3. BRG, 14 Tahun, Putus Sekolah, 1 (satu) buah clurit dengan panjang tangkai 60 Cm.
4. AF, 17 Tahun, Siswa SMA, 1 (satu) bua gear motor yang diikat dengan sabuk.
5. AS, 14 Tahun, Siswa SD, 1 (satu) buah gear motor diikat dengna sabuk.
Lebih jauh AKBP. Dony Setiawan menerangkan terhadap tersangka (5 orang yang ditahan) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 1 tahun, dan menurut UU RI nomor 11 Tahun 2012 sistim peradilan pidana anak, pemidanaan adalah upaya akhir. Dari bahasa hukum menurut UU tersebut, ditekankan untuk menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan yang melibatkan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan dan dinas Sosial.
Sementara itu dikatakannya, untuk para remaja yang terjaring dan tidak membawa Sajam telah dibebaskan dengan cara dijemput oleh orang tuanya satu hari setelah penangkapan.
Pada proses penyerahan para remaja itu kepada orang tuanya, para ibu dan bapak bapak itu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polres Solok Kota, karena telah berhasil menyelamatkan anaknya dari perbuatan yang negatif atau yang akan melakukan tawuran, dan diharapkannya agar Polres Solok kota lebih gencar lagi atau menambah jadwal Operasi dalam melakukan pencegahan kepada anak atau kepada generasi penerus baik yang akan menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
Dalam menyikapi apresiasi yang disampaikan oleh para orang tua remaja itu, Kapolres Solok Kota menyampaikan, agar para orang tua atau lingkungan setempat untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan kepada anak anaknya, dan agar para generasi penerus itu tidak mudah terprovokasi atau tidak mau melakukan tindakan yang merugikan dirinya atau lingkungan sekitarnya, para orang tua harus mampu membentengi atau membuat sebuah filter untuk diri sang anak dengan memberikan atau melakukan penanaman norma norma agama yang ada, ungkap AKBP. Dony Setiawan,Sik.MH. (Gia)