Sumbartime-Diresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap 3 Terduga pelaku bisnis jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, Sabtu (28/10) malam di tiga lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku masing masing berinisial RN (28) warga Bengkalis, Riau, ID (31) warga Kelurahan Kuranji, Sungai Limau, Sumbar, serta AN (28) seorang wanita warga Tangkerang, Pekanbaru.
Dalam penangkapan ketiga kurir yang dikendalikan oleh bos besar yang sampai saat ini masih diburu oleh aparat, berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 7,5 Kg, serta pil esktasi dengan total 28.500 Butir. Ditaksir total barang bukti yang berhasil disita bernilai 15 Milyar lebih.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Senin (30/10) siang. Menurutnya, Kronologi penangkapan berawal adanya laporan yang akurat, terkait akan ada transaksi narkoba di Wilayah Bengkalis, Riau, dan akan dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (28/10) pukul 15.00 WIB.
Dari infomarsi, barang tersebut dibawa dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna Hitam BM 1554 JD. Mendapati informasi itu, malamnya sekira pukul 19.00 WIB, Team Diresnarkoba Polda Riau dengan dibantu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru serta anggota reskrim Polsek Tenayan Raya, langsung meluncur ke lokasi yang diduga sebagai arena transaksi.
Pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (28/10) malam, aparat gabungan yang terbagi dalam dua team, berhasil mengendus keberadaan mobil Avanza warna hitam yang menjadi target penangkapan. Selanjutnya salah satu team langsung membuntuti perjalanan avanza tersebut.
Selanjutnya, tepat di jalan lintas Meredan Pekanbaru – Perawang Siak, mobil avanza tersebut langsung dicegat dan dihadang oleh team dua. Saat penghadangan dan penangkapan itu, diketahui sopir berinisial RN, yang pekerjaan sehari harinya sebagai sopir travel.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti sabu seberat 7 kg serta pil ekstasi dari berbagai bentuk dan warna sebanyak 27 ribu butir yang terletak dalam bungkusan karton. Dari pengembangan kasus, didapatlah nama inisial ID sebagai si penerima barang.
Saat itulah aparat langsung melakukan pemancingan melalui ponsel RN, dan disepakati akan terjadi transaksi dengan ID di halte bus depan Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Selanjutnya aparat langsung meluncur ke lokasi transaksi yang telah disepakati tersebut. Saat sampai di lokasi, ID ternyata telah menunggu di halte bus tersebut. Tanpa membuang waktu aparat dengan mudah langsung meringkus ID tanpa perlawanan yang berarti.
Dari hasil intrograsi terhadap ID, diperoleh informasi bahwa masih ada narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berada di rumah kos kosan pacar ID berinisial AN. Bersama ID aparat langsung menuju kos kosan AN yang berlokasi di Jalan Irkab, gang Gunsai, Pekanbaru.
Dalam kos kosan tersebut, aparat kembali menumukan 0,5 Kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi yang diletakan dalam tempat badak AN.
Setelah berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti, aparat langsung menggiring ke tiga terduga pelaku bisnis narkoba tersebut ke Mapolda untuk penyelidikan dan pengembangan kasus.
Terungkap dari hasil penyelidikan awal, ketiganya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan dan dibayar oleh seorang bos besar yang keberadaannya masih diburu.
Bahkan dari hasil penyelidikan tersebut, ID dan AN mengaku menjalankan profesi sebagai kurir demi biaya pernikahan yang akan mereka langsungkan pada waktu dekat ini. Terungkap mereka dibayar setelah berhasil menjadi kurir sebanyak 60 Juta rupiah. Namun pasangan kekasih tersebut harus melupakan dulu untuk naik kepelaminan lantaran tersandung kasus, papar Kombes Hariono mengatakan. (kr)