SUMBARTIME.COM-Aparat Kepolisian Polres Limapuluh Kota bubarkan kerumunan massa Pilkada Limapuluh Kota, Sabtu (28/11) malam di kawasan Kantor Bupati.
Tindakan tegas yang diambil oleh aparat tersebut akibat terjadinya kerumunan massa di depan pintu gerbang Kantor Bupati Limapuluh Kota dari masing masing relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati yang sudah dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, melalui pengeras suara pihak polisi telah berkali kali mengingatkan kepada massa masing masing paslon agar menghindari kerumunan secara massal.
Namun upaya ajakan serta himbauan dari petugas kurang dipahami oleh massa yang berkumpul sehingga tindakan tegas diambil dengan membubabarkan dan menghalau massa agar meninggalkan lokasi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Paur Humas Iptu HT Tambunan menjelaskan jika tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap kerumunan massa dari masing masing paslon karena telah dianggap melanggar protokol kesehatan.
Bagi polisi asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ (Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi) adalah acuan utama terkait penerapan protokol kesehatan yang telah sama sama disepakati oleh penyelenggara Pilkada, Paslon serta tim relawan.
Untuk itu Polri mengimbau kepada semua, agar mari sama sama berkomitmen untuk tetap menegakan disiplin protokol kesehatan secara bersama sama, papar HT Tambunan. (rd)





















