Sumbartime.com, Agam,- Sekitar pukul 12.00 siang polisi berhasil mengamankan seorang penyalah-gunaan narkoba di Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Salareh Aia Utara, Kecamatan
Palembayan , Agam.
pemuda berinisial RS Alias Onan berumur 29 tahun ditangkap polisi, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku sendiri diketahui dalam keseharian berprofesi sebagai petani.
Sementara itu menurut Kasat Resnarkoba Polres Agam , AKP Aleyxi Aubaydillah dilansir dari Tribunnews mengatakan Penggrebekan dilakukan setelah adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam .
Dalam penggerebekan tersebut pelaku tidak bisa mengelak karena didapati nya beberapa barang bukti seperti 21 paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam mobil dan satu handphone merek Vivo, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
“Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam mobil. Berat barang bukti itu sebesar 2,5 gram,” kata Aleyxi, Rabu (7/6/2023).
Selanjutnya ia mengungkapkan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aleyxi





















