Sumbartime – Proses pemeriksaan dan pemberhentian Sekda Pasaman Mara Ondak oleh Bupati Sabar AS masih menjadi perdebatan. Seorang pengamat hukum menyebut bahwa proses pemberhentian tersebut oleh bupati tanpa keterlibatan gubernur merupakan suatu pelanggaran etik. Menurutnya, tindakan ketidakpatuhan bupati terhadap arahan gubernur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bentuk pelanggaran etik.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sebelumnya telah mengingatkan Bupati Pasaman agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin sekda harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Namun, terungkap bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman tanpa melibatkan Pemprov Sumbar.
Dari perspektif hukum administrasi negara, penunjukan dan pemberhentian sekda oleh bupati atau wali kota seharusnya memperoleh persetujuan gubernur. Oleh karena itu, jika mekanisme pemberhentian tidak dilalui secara prosedural, keputusan tersebut dapat dianggap cacat secara prosedural.(R)





















