BUKITTINGGI – Sebanyak 41 Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Sertifikat Halal tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Barat, untuk memastikan penerapan kewajiban Sertifikat Halal di berbagai sektor usaha.
Salah satu langkah konkret dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Zulfikar, S.Ag, didampingi Syamsul Bahri, S.Hi.MA. Mereka melakukan pengamatan secara tiba-tiba pada, Jumat (18/10/2024).
Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Hotel yang menjadi objek pengawasan kali ini adalah Grand Rocky Hotel dan Hotel Pusako. Tim Kemenag memeriksa secara detail sertifikat halal serta memastikan kehalalan bahan makanan dan minuman yang disajikan, termasuk kebersihan dan higienitas proses penyajiannya.
Kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha, khususnya di bidang perhotelan, sudah ditetapkan dengan batas waktu hingga Oktober 2024. Sejak tahun 2019, sosialisasi mengenai hal ini terus dilakukan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah, setelah kami melakukan peninjauan langsung, Grand Rocky Hotel Bukittinggi telah menerapkan sertifikasi halal sejak tahun 2021. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini,” ujar Zulfikar.
Grand Rocky Hotel, yang merupakan hotel bintang empat di Bukittinggi, menjadi salah satu pelopor dalam penerapan sertifikasi halal di kota tersebut.
Zulfikar menambahkan, langkah ini penting terutama bagi tamu internasional yang sering kali memastikan produk-produk makanan dan minuman di hotel telah bersertifikasi halal.
Kemenag berharap agar lebih banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran di Bukittinggi mengikuti jejak Grand Rocky Hotel. Sertifikasi halal bukan hanya menjadi tuntutan pasar, tetapi juga amanat undang-undang yang harus dipenuhi. (**)