SUMBARTIME.COM-Menurut pihak Kejaksaan Negri Payakumbuh yang menangani kasus dugaan penggelapan uang dari puluhan nasabah oleh seorang oknum karyawan Bank BRI Cabang Payakumbuh yang bernilai lebih kurang Rp 1 Milyar, bikin geleng geleng kepala.
Kepala Kejaksaan Negri Payakumbuh, Nur Tamam SH, melalui Kasi Intelejen, Nazif Firdaus mengatakan oknum karyawan Bank BRI Cabang Payakumbuh inisial AG tersebut kepada penyidik mengaku uang dari hasil penggelapan dana puluhan nasabah itu habis dipergunakan untuk judi online.
Sang oknum yang beberapa waktu belakangan ini kecanduan judi online dan demi menuruti ambisinya bermain judi, akhirnya melakukan tindakan penggelapan uang nasabah dengan beberapa modus cara operasional yang merugikan negara mencapai kurang lebih 1 Milyar, ungkap Nazif Firdaus.
Di ketahui sebelumnya, Rabu (15/5) , kepada para awak media Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam SH, mengungkapkan, jika pihaknya saat itu sedang memproses kasus dugaan penggelapan dana puluhan Nasabah Bank BRI Payakumbuh oleh seorang oknum karyawan.
Di jelaskan, oknum karyawan dengan inisial AG tersebut sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, sejak sepekan yang lalu, ungkap Nur Tamam SH. Dalam pemeriksaan terungkap modus yang dilakukan oleh terduga untuk menggunakan uang puluhan nasabah demi kepentingan pribadi, ungkap Nur Tamam SH.
Terpisah, menurut Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham kepada awak media, Jumat (17/5), mengatakan kasus dugaan penggelapan uang puluhan nasabah Bank BRI Cabang Payakumbuh tersebut sudah viral. Dirinya juga mengungkapkan, jika saat ini di Polres Payakumbuh ada satu nasabah yang melapor dan merasa dirugikan oleh terduga AG.
Korban dirugikan lebih kurang senilai Rp 20 Juta pada sekitar bulan Maret 2019, paparnya mengatakan. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku agar segera melapor ke Polisi, ujarnya mengatakan. (aa)