Sumbartime – Seorang pria dan seorang remaja telah ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Kamis (14/12/2023) pagi karena terlibat dalam kejahatan penipuan. Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, dengan inisial TH (23) dan TI (17), melakukan aksi penipuan dengan menghentikan pengendara sepeda motor dan memalsukan kecelakaan.
“Modus operandi yang digunakan melibatkan ancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menyerahkan barang berharga, seperti handphone, sebagai jaminan atas dugaan kecelakaan yang diduga terjadi,” ujarnya.
“Setelah mendapatkan barang berharga, pelaku meninggalkan korban dengan janji palsu untuk menyelesaikan masalah yang telah diakibatkan,” lanjut Kapolresta.
Kebanyakan target dari aksi penipuan ini adalah pelajar atau mahasiswa yang rentan untuk ditipu. Keterangan awal dari pelaku menunjukkan bahwa aksi serupa dilakukan di 10 tempat kejadian di wilayah Bukittinggi dan Agam. Hal ini masih dalam tahap penyelidikan yang sedang dikembangkan oleh pihak berwenang.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHP, sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, diterapkan UU Perlindungan Anak.(R)