Sumbartime – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan. Larangan ini didasarkan pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan berjudi online, demikian disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar.
“Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar di Padang, Kamis.
Andree menjelaskan bahwa peningkatan kasus penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Padang diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Surat edaran tersebut juga menugaskan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing guna memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online maupun konvensional.
Selain itu, Andree menginstruksikan camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing. Ia juga menekankan bahwa ASN dan pegawai non-ASN di Pemkot Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam aktivitas judi dan turut mensosialisasikan larangan tersebut.
Untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, perbankan di Sumatera Barat juga dilibatkan dalam melakukan pengawasan terhadap rekening yang disalahgunakan untuk kegiatan judi online. Kerja sama ini diharapkan dapat memberantas aktivitas judi online secara efektif di wilayah Sumatera Barat.(R)