PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (14/07/2025).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menjelaskan bahwa penyampaian Perubahan KUA dan PPAS ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah.
“Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS bersama DPRD seharusnya dilaksanakan pada minggu kedua Juni. Namun karena proses harmonisasi Perubahan RKPD ke Kemenkumham memakan waktu lebih dari satu bulan, rapat paripurna baru bisa digelar hari ini,” jelas Rida.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD atas keterlambatan tersebut, yang menurutnya bukan karena kelalaian melainkan proses teknis yang melibatkan Bappeda Provinsi dan Kemenkumham.
Rida menegaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS tetap berpedoman pada lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh, yaitu:
- Peningkatan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, berkualitas, dan berdaya saing.
- Peningkatan perekonomian berbasis produk unggulan dan inovasi.
- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
- Peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan.
- Peningkatan tata kehidupan sosial dan budaya berbasis falsafah ABS-SBK.
Target indikator ekonomi Kota Payakumbuh juga sebagian besar tetap, meski terdapat penyesuaian seperti inflasi yang ditargetkan turun dari 1,90% menjadi 1,65% dan tingkat kemiskinan yang diproyeksikan turun dari 5,29% menjadi 5,15%.
Rida mengungkapkan bahwa realisasi APBD hingga semester pertama 2025 tercatat sebesar Rp384,88 miliar atau 51,48% dari target pendapatan, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp306,30 miliar atau 37,46%.
Menurutnya, rendahnya realisasi belanja disebabkan oleh perubahan sistem e-katalog serta kendala teknis pada aplikasi pajak E-Coretax. Namun, ia memastikan APBD Payakumbuh tetap on the track dan terus menyesuaikan dengan kebijakan pusat, termasuk Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025.
Di sisi pendapatan, terjadi penurunan Rp3,32 miliar atau 0,44% dari APBD awal. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan sebesar Rp6,34 miliar atau 4,29%, terutama dari BLUD RSUD. Sementara itu, pendapatan transfer pusat menurun Rp9,66 miliar akibat penghapusan dua alokasi anggaran dari DAU dan DAK.
Untuk belanja daerah, Rida menyebutkan adanya peningkatan Rp3,96 miliar atau 0,48%, sebagian besar berasal dari pemanfaatan SiLPA tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI. Dengan demikian, total belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp834,44 miliar.
Ia menjelaskan, kebijakan perubahan belanja diarahkan pada pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan dan stunting, peningkatan layanan dasar, serta penambahan alokasi penanganan persampahan dan penguatan anggaran operasional.
“Pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian. SiLPA tahun 2024 naik dari estimasi awal Rp72,78 miliar menjadi Rp81,88 miliar, sebagian besar berasal dari silpa BLUD RSUD dan silpa earmark seperti DAU Kelurahan dan Insentif Fiskal,” tambahnya.
Rida berharap dokumen Perubahan KUA dan PPAS ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD agar dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Kami terbuka untuk koreksi konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD demi menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(*dby)





















