Kota Solok.sumbartime – Dalam menyikapi program kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) RI,
yang telah melakukan perubahan status pegawai kontrak menjadi ASN dan PPPK, serta akan menghapus pegawai kontrak diinstansi yang ada diseluruh Indonesia, pemerintah kota Solok meregulasikan pegawai non PNS tersebut berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya.
Mereka yang memiliki latar belakang ilmu pendidikan, akan dikembalikan sebagai tenaga pendidik, dan demikian juga dengan yang memiliki Ilmu kesehatan, akan difungsikan sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya, dan ditempatkan di instansi atau dinas dinas terkait.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintahan yang dipimpin oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar itu, adalah sebuah langkah dalam menyelamatkan para tenaga kontrak atau tenaga sukarela yang telah lama mengabdi dipemerintahan tersebut.
Sebagai langkah awal, melalui BKPSDM kota Solok, pemerintahan tersebut melakukan sosialisasi terkait akan dipindahkannya pegawai non PNS itu didinas dinas terkait sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, Selasa, 3 Januari 2023, di Aula SMPN 5 Kota Solok.
Turut hadir pada kegiatan itu wakil walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala BKPSDM, Bitel, Kadis Pendidikan, Rossavela, serta ratusan pegawai Kontrak dan pegawai Sukarela, yang ada dan telah lama mengabdi dilingkup pemerintahan kota Solok.
Dalam sambutannya wakil walikota Solok mengatakan, itu adalah upaya dalam menyikapi program Kemen PAN RB yang telah melakukan perubahan status pegawai kontrak menjadi ASN dan PPPK, serta akan menghapus pegawai kontrak diinstansi yang ada diseluruh Indonesia.
Dikatakannya, adapun alasan dua disiplin ilmu yang diregulasikan tersebut adalah, karena tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, saat ini memiliki peluang yang cukup besar dan banyak dibutuhkan.
Lebih jauh disampaikannya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB tersebut, tidak mendapat respon yang baik hampir oleh seluruh kepala daerah se Indonesia, namun keputusan itu seperti lnya akan tetap berjalan dan diberlakukan.
Ramadhani menyebutkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui surat Kemen PAN RB dengan nomor B/185/M.Sam.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.** Les





















