Wendra Yunaldi: Pedagang Pasar Payakumbuh Bisa Gugat Pemda

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wendra Yunaldi: Pedagang Pasar Payakumbuh Bisa Gugat Pemda. (Foto: AI Dimensia Creative)

Wendra Yunaldi: Pedagang Pasar Payakumbuh Bisa Gugat Pemda. (Foto: AI Dimensia Creative)

PAYAKUMBUH, Sumbartime.com — Praktisi hukum Wendra Yunaldi menyarankan pedagang korban kebakaran pasar untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan class action terhadap pemerintah daerah. Langkah ini dianggap sebagai upaya hukum yang tersisa bagi pedagang yang merasa dirugikan akibat kelalaian dalam manajemen aset dan mitigasi bencana di fasilitas pasar.

Terkait nasib pedagang pasar yang terdampak pasca-kebakaran, Wendra Yunaldi menyatakan bahwa pedagang memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Dalam diskusi di Podcast Kusieh Bendi, ia menjelaskan bahwa ketika objek perjanjian sewa menyewa musnah akibat kebakaran, maka perjanjian awal otomatis berakhir. Namun, tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pengelola tetap menjadi poin utama gugatan.

Opsi Gugat Kelalaian Pengelola

Wendra menyoroti aspek kelalaian pemerintah daerah dalam pengelolaan sarana mitigasi bencana, seperti ketiadaan hidran air yang berfungsi saat kebakaran terjadi. Ia mempertanyakan apakah aset pasar tersebut diasuransikan sesuai regulasi yang berlaku. Kelalaian dalam menjaga aset publik inilah yang menjadi dasar kuat bagi pedagang untuk melakukan gugatan class action terhadap pemerintah daerah.

Upaya hukum ini dipandang sebagai solusi bagi pedagang yang merasa terombang-ambing dalam ketidakpastian nasib. Wendra menegaskan bahwa pedagang tidak perlu menolak pembangunan pasar baru, namun mereka berhak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian waktu dan ekonomi yang telah hilang selama proses pasca-kebakaran yang berlarut-larut tanpa kejelasan status hak pakai.

Ketidakpastian Proyek Strategis

Di sisi lain, kekhawatiran muncul mengenai kelanjutan pembangunan fisik pasar di Payakumbuh akibat pergantian pejabat di tingkat pusat. Wendra mengingatkan bahwa perubahan Dirjen di Kementerian PU bisa saja mengubah ritme negosiasi anggaran dengan daerah. Meski perencanaan sudah ada, tekanan ekonomi nasional dan ketidakpastian global dapat menjadi hambatan serius bagi terealisasinya janji pembangunan.

Wendra menekankan pentingnya peran anggota dewan asal daerah untuk terus mengawal anggaran ke pusat. Tanpa dorongan kuat dari eksekutor kebijakan, proyek besar seperti pasar ini berisiko tertunda kembali. Pedagang diharapkan tetap konsisten menuntut kepastian hak atas tanah ulayat dan kelancaran pembangunan agar ekonomi segera pulih pasca-bencana yang melanda aset utama mereka.

Berita Terkait

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla
Akses Jalan Tapan-Kerinci Kembali Dibuka Sistem Buka Tutup
LBH Padang Minta Pemko Payakumbuh Bertanggung Jawab
Pencurian Alat Pendeteksi Dini Banjir di Padang Diungkap
Sumpah Pemuda: Mahyeldi Ajak Pemuda Rawat Persatuan
Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Harus Ditindak
BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba
Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia di Solok Selatan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

LBH Padang Minta Pemko Payakumbuh Bertanggung Jawab

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Pencurian Alat Pendeteksi Dini Banjir di Padang Diungkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sumpah Pemuda: Mahyeldi Ajak Pemuda Rawat Persatuan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Harus Ditindak

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

Pemerintahan

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 06:04 WIB