PADANG, Sumbartime.com — DPRD Provinsi Sumatra Barat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas temuan tanaman sawit di area bekas kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Dharmasraya. Pembukaan perkebunan di atas lahan seluas 5,9 hektare yang terbakar pada pertengahan Agustus 2026 tersebut dinilai merugikan masyarakat akibat dampak kabut asap. Pihak kepolisian dan kejaksaan diminta memproses seluruh pihak yang terbukti bersalah sesuai aturan.
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat Nanda Satria menyatakan bahwa aksi pembakaran lahan yang dilanjutkan dengan penanaman sawit sangat merugikan warga sekitar. Menurut keterangan resmi, dirinya bersama aparat penegak hukum telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Ia menegaskan agar siapapun pelaku yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum tersebut harus dijatuhi sanksi yang setimpal.
Proses Penegakan Hukum
Nanda menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Ia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut wajib berpatokan pada fakta serta bukti yang valid di lapangan. Langkah ini penting agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran maupun penanaman ilegal dapat diproses secara adil sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini bermula dari ditemukannya kebun sawit yang ditanam di atas lahan seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Area perkebunan tersebut diketahui sebelumnya sempat hangus terbakar pada 15 Agustus 2026. Praktik semacam ini dinilai bukan hal baru di kawasan Sumatra Barat sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Penyelidikan Kepolisian
Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, Kepolisian Resor Dharmasraya terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengonfirmasi bahwa tim penyidik hingga saat ini telah meminta keterangan dari sekitar delapan orang saksi. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti serta memperjelas duduk perkara kasus pembakaran dan penanaman lahan.
Pihak kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat proses pembuktian perkara. Hingga kini status penanganan kasus di Kecamatan Timpeh tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, baik terkait aksi pembakaran lahan maupun aktivitas penanaman bibit sawit di lokasi tersebut.






