Payakumbuh – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh mengumumkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang akan berlaku mulai 6 Maret hingga 31 Maret 2025. Menurut Direktur Utama Pamtigo, Khairul Ikhwan, inisiatif ini diluncurkan untuk meringankan beban pelanggan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Melalui kebijakan ini, pelanggan memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan,” ujar Khairul pada Kamis (06/03/2025).
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penagihan tunggakan, tetapi juga menjaga keberlanjutan layanan air bersih serta membuka kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menggunakan layanan sebelum dilakukan pemutusan permanen.
Direktur Pamtigo menambahkan, “Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, khususnya menjelang Idul Fitri. Program ini juga terbuka bagi pelanggan lama yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda tinggi.”
Pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sago atau menghubungi kanal komunikasi resmi perusahaan. “Manfaatkan kesempatan ini dan pastikan layanan air bersih tetap tersedia bagi keluarga Anda,” pungkasnya.