• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Uncategorized

OPD-Pemnag Diminta Tindaklanjuti PP Nomor 9 Tahun 2016, Wabup: Kebijakan Satu Peta Sudah Tertuang di Konsep “Bank Tanah”

Sumbar Time by Sumbar Time
15 Juni 2017
in Uncategorized
A A
0
OPD-Pemnag Diminta Tindaklanjuti PP Nomor 9 Tahun 2016, Wabup: Kebijakan Satu Peta Sudah Tertuang di Konsep “Bank Tanah”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wabup Ferizal Ridwan berikan arahan dalam sesi tanya jawab antara Tim SR II Limapuluh Kota dengan mayarakat jamaah Masjid Muslimin di Nagari Pangkalan

Limapuluhkota, sumbartime.com — Proses perencanaan untuk kelanjutan pembangunan yang berkesinambungan khususnya terhadap penataan ruang di daerah cenderung tidak satu arah. Situasi ini dinilai terjadi akibat tidak adanya sinkronisasi terhadap format data serta pemetaan di masing-masing instansi atau lembaga pemerintahan.

Hal diatas diutarakan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, ketika mengikuti sesi dialog tanya-jawab bersama perangkat kecamatan, nagari dan para tokoh masyarakat di Masjid Muslimin, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Rabu (14/6) malam.

Kedatangan wabup ke Nagari Pangkalan dalam rangka mengikuti kegiatan Tim Safari Ramadhan. Selain wabup selaku ketua Tim II, turut hadir sejumlah pejabat, sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang, Yulianto, Camat Pangkalan Koto Baru, Kasubag Humas, Marjohan, Kasi Trantib Satpol PP, Adriwan, Kabid Perikanan hingga para staf Kesra dan Humas.

ADVERTISEMENT
Camat Pangkalan Jonianto bersama anggota tim Safari Ramadhan II pimpinan Wabup Ferizal Ridwan serahkan bantuan sosial atau Hibah kepada pengurus Masjid Muslimin di Nagari Pangkalan

Di hadapan para jemaah, Wabup Ferizal memaparkan, timbulnya konflik pemanfaatan lahan baik untuk pembangunan infrastuktur/fasilitas umum, maupun persoalan tanah ulayat di nagari lebih disebabkan tidak adanya basis data atau peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang sama di instansi pemerintah sebagai acuan penetapan status dan perizinan lahan.

“Untuk itu, dengan sudah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta olek pemerintah pusat, OPD kita maupun pemerintah nagari, seyogianya sudah harus menindaklanjutinya dengan melakukan pemetaan ulang,” terang Ferizal.

Penetapan PP tersebut, katanya, dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dalam rangka mendorong penggunaan IGT. Kebijakan satu peta sangat berguna khususnya untuk penyelesaian konflik pemanfatan lahan, termasuk tanah ulayat.

Di Limapuluh Kota, tambah Ferizal, persoalan konflik lahan cukup banyak terjadi karena situasi sistem pendataan yang ego sektoral. Semisal antara pemerintah dengan swasta, masyarakat umum, maupun kaum adat. Pembangunan fasilitas umum untuk kebutuhan umum juga kerap bersentuhan dengan lahan masyarakat maupun tanah ulayat.

Foto bersama anggota Tim safari Ramadhan II dengan para jemaah Masjid Muslimin Nagari Pangkalan

Ferizal mengaku, konsep penjaminan ketersediaan tanah/lahan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan oleh PP Nomor 9 tahun 2016, sebenarnya sudah tertuang di dalam visi-misi ketika pencalonan pasangan kepala daerah Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, yakni terkait konsep ‘Bank Tanah’.

“Perlu saya jelaskan, bahwa ‘Bank Tanah’ itu adalah sebuah konsep kebijakan guna memastikan ketersediaan tanah buat pembangunan. Karena konsep ini sejalan dengan UU Nomor 5tahun 1990 tentang Agraria, dimana ketersediaan lahan lebih diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain ke seluruh OPD, ia meminta kepada perangkat nagari beserta Bamus dapat menindaklanjuti PP tentang Kebijakan Satu Peta dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag). Seperti, Pernag tentang pemanfaatan lahan bagi kawasan pendidikan, kawasan olahraga atau pun sarana ibadah/keagamaan.

Wabup mencontohkan, seandainya ada tanah masyarakat nagari yang tidak produktif atau tidak diolah selama 2 tahun, Nagari bisa membuat aturan, sehingga tanah tersebut akan diambil-alih pengelolaannya oleh BUM-Nag, kelompok tani atau masyarakat miskin.

“Ini sekaligus bisa menjadi peluang untuk mendatangkan inkam bagi pendapatan nagari (PAN), pendapatan bagi kesejahteraan umum, disamping kita membudayakan keharusan pemanfaatan lahan produktif kepada masyarakat. Jangan ada lagi, potensi lahan yang tidak terkelola atau menjadi objek konflik. Ini perlu kita pikirkan ke depan,” tukas Ferizal Ridwan. (ARY/Rel)

Tags: 50 Kota IdealFerizal RidwanRamadhan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua DPRD Limapuluh Kota : Masyarakat Jangan Cepat Terpengaruh Dengan Berita HOAX

Next Post

Ombudsman Pantau 5 OPD Pelayanan Publik di Payakumbuh

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota
Uncategorized

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

6 Desember 2022
Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023
Uncategorized

Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

28 November 2022
Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi
Uncategorized

Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

28 November 2022
Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Dan Evaluasi KLA, Nominasi Kota Layak Anak 2022
Uncategorized

Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Dan Evaluasi KLA, Nominasi Kota Layak Anak 2022

7 Juni 2022
Babak Baru Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Payakumbuh, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Baru
Peristiwa

Babak Baru Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Payakumbuh, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Baru

23 Mei 2022
BPNT Sembako dan BLT Minyak Goreng Kecamatan MKS di Salurkan Pemkot Bukittinggi
Bukittinggi

BPNT Sembako dan BLT Minyak Goreng Kecamatan MKS di Salurkan Pemkot Bukittinggi

14 April 2022
Next Post
Ombudsman Pantau 5 OPD Pelayanan Publik di Payakumbuh

Ombudsman Pantau 5 OPD Pelayanan Publik di Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

4 April 2023
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

4 Oktober 2023
Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

4 Oktober 2023
Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023

Berita Terbaru

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

4 Oktober 2023
Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

4 Oktober 2023
Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.