Payakumbuh, sumbartime.com —Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menyambangi Kota Payakumbuh. Lembaga pengawasan pemerintahan itu datang ke Payakumbuh menyosialisasikan program kepatuhan tentang standar pelayanan publik, sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sosialisasi Ombudsman yang dihadiri langsung Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri itu dimotori Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, serta dihadiri walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Iqbal Bermawi. Kemudian, turut hadir Staf Ahli I, II dan III, Kabag Organisasi, Yasrizal serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ikbal Bermawi meminta keaktifan para peserta sosialisasi, agar lebih memahami seluruh materi sosialisasi Ombudsman. “Tanyakanlah apa yang tidak dimengerti. Agar ke depan, Payakumbuh memperoleh rapor hijau,” harap Iqbal di Aula Balaikota Lantai III Bukik Sibaluik, Selasa (11/4).
Ombudsman sendiri, merupakan wakil masyarakat guna menyampaikan keluhan, ke penguasa yang dibentuk berdasarkan Keppres 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional. Selain Payakumbuh, tiga daerah lain, peserta kegiatan ini yaitu Padang Pariaman, Sawahlunto dan Tanah Datar.
Sosialisasinya, menggunakan dua metode penilaian. Diantarannya pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel pada penilaian kepatuhan menggunakan teknik cluster sampling yaitu teknik pemilihan sampel dari kelompok (clusters).
Selanjutnya menggunakan metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik.
Adapun untuk variabel penilaiannya terdiri dari standar pelayanan, maklumat layanan dan sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas.
Pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, juga meliputi pengelolaan pengaduan dari masyarakat, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut serta jenis pelayanan terpadu.
“Dengan rentang nilai 0-50 kategori rendah dilabeli warna merah, 51-80 sedang dengan warna kuning sedangkan untuk label hijau mesti memperoleh nilai 81-100,” jelas Yunafri Kepala Ombudsman menjelaskan. (prima)