Sumbartime – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengambil langkah penting dengan rencana pengembalian mata pelajaran Budaya Minangkabau ke dalam kurikulum sekolah di wilayah tersebut.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa melalui Pergub Nomor 36 tahun 2022, mata pelajaran Budaya Minangkabau akan menjadi bagian integral dari pendidikan di tingkat SMA dan SMK sederajat.
“Kita telah menerbitkan Pergub Nomor 36 tahun 2022 tentang Mata Pelajaran Keminangkabauan untuk kembali diterapkan sebagai salah satu mata pelajaran tambahan pada setiap Sekolah Menegah Atas dan Kejuruan di Sumbar,” ungkap Gubernur Mahyeldi, Selasa (12/12).
Keputusan ini merupakan implementasi dari amanat dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta UU No 11 tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Gubernur menyatakan bahwa regulasi ini akan memungkinkan siswa untuk memahami secara menyeluruh bagaimana adat dan budaya Minangkabau diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Sumbar.
“Pelestarian budaya adalah tanggung jawab moral bersama, bukan hanya pemerintah atau insan kebudayaan,”jelas Gubernur.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, dan kearifan lokal telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Barat.
Langkah ini bukan hanya sekadar peraturan baru, tapi juga representasi dari komitmen kuat untuk memperkaya pendidikan dengan warisan budaya yang kaya dan mendalam bagi generasi mendatang di Sumbar.(R)





















