SUMBARTIME.COM-Setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) resmi ditahan polisi.
Oknum inisial FY (29) itu resmi ditahan Polda Sumbar pada Jumat (28/2) malam, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu 29 Februari 2020. Menurutnya penahan terhadap oknum dosen tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam di ruangan Unit PPA Diskrimum Polda Sumbar.
Sebelumnya FY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan pelecehan kepada seorang mahasiswi di dalam kampus. Tersangka melakukan aksinya di dalam toilet kampus terhadap korbannya.
Sang korban yang tidak senang mendapatkan perlakuan pencabulan dan pelecehan langsung melaporkan ke polisi pada 15 Januari 2020, silam. (dei)