Sumbartime – Polresta Padang berencana memanggil Jupri, Anggota DPRD Kota Padang yang baru-baru ini dilaporkan dalam sebuah kasus dugaan penipuan. Jupri, yang juga merupakan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), akan dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan pemalsuan identitas terkait penerbitan sertifikat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima sekitar dua bulan yang lalu. Selama proses penyelidikan, lebih dari lima saksi telah memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Jupri yang berstatus terlapor akan menerima surat panggilan untuk memberikan keterangannya,” ungkapnya.
Kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, yang juga Mamak Kepala Waris (MKW) Suharzansyah, menjelaskan bahwa Jupri dilaporkan ke Polresta Padang pada tanggal 20 Juli 2023.
Kasus ini akan terus diusut, dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.




















