Sumbartime-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan maklumat tentang perayaan Valentine’s Day yang jamak diperingati pada setiap 14 Faberuari. Dalam maklumat tertanggal 13 Februari 2018 dan ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Sumbar Dr. H. Zulkarnaini, M. Ag dan Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M. Ag, MUI Sumbar menyatakan bahwa terlibat dalam kegiatan Valentine’s Day dalam bentuk apapun apalagi sampai merayakannya bagi umat Islam adalah haram.
Melalui maklumat tersebut, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan Valentine’s Day adalah tradisi yang berasal peristiwa sejarah dan keyakinan agama tertentu di luar Islam bahkan bahkan menjadi ritual ibadah di tengah-tengah mereka.
“Perayaan Valentine’s Day merupakan hari mengumbar nafsu syahwat yang berdampak kepada terjadinya pergaulan bebas, perzinaan dan kemaksiatan lainnya di tengah masyarakat khususnya di kalangan muda-mudi,” tukuk Buya jebolan Universitas Al-Azhar Mesir itu.
Oleh karena itu, memperhatikan berbagai fakta di atas maka MUI Sumbar menyatakan haram merayakan Valentine’s Day termasuk terlibat dalam kegiatannya. Karena, menurut MUI Sumbar, merayakan Valentine’s Day berarti ikut memasyarakatkan kemaksiatan, mensyiarkan kekufuran, melibatkan diri dalam ritual/ibadah agama lain dan menyerupai kaum kafir dalam hal yang terlarang untuk menyerupai mereka. Keseluruhan prilaku tersebut telah dilarang oleh Allah swt dan Rasul-Nya dalam al-Quran dan Sunnah.
“Akhirnya, kami menghimbau umat Islam, mari kita senantiasa berpegang teguh dengan ajaran agama kita Islam, dan menjauhkan diri dari pengaruh ajaran agama lain agar selamat dunia dan akhirat,” pungkas Buya Gusrizal yang juga penggagas Gerakan Ulama Babaliak Basurau itu. (ntm)