SUMBARTIME.COM-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai adanya sikap tidak tegas pemerintah dalam menangani Covid 19.
Di satu sisi, Pemerintah dengan tegas melarang orang untuk berkumpul di Mesjid dalam rangka beribadah seperti Sholat Jumat dan ibadah lainnya. Namun di sisi lain pemerintah tidak mengambil tindakan tegas saat orang berkumpul di Mall, pasar, serta pusat perbelanjaan hingga Bandara, ujarnya.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Anwar Abbas. Menurutnya kenapa Pemerintah begitu tegas melarang orang berkumpul di Mesjid, namun tidak tegas dan keras terhadap orang yang berkumpul di Mall, pasar, maupun bandara, ujarnya melalai pesan tertulisnya, Minggu 17 Mai 2020.
Anwar Abbas menilai di beberapa daerah, para petugas dengan mengenakan pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Sebaliknya tidak ada petugas dengan pengeras suara yang memberi imbauan kepada masyarakat di pusat perbelanjaan, bandar udara maupun kantor dan pabrik.
Hal ini tentu saja mengundang tanda tanya bagi umat, lanjutnya. Apalagi pemerintah dan petugas melarang umat berkumpul di Mesjid berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan MUI.
Padahal terang Anwar lagi, Fatwa tersebut menjelaskan daerah yang tidak zona merah dan terkendali masuk zona hijau dapat menyelenggarakan ibadah di Mesjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun ironis pemerintah tetap melarang tanpa memperhatikan situasi serta kondisi yang ada sehingga kerap adu mulut dengan umat.
“Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di mesjid saja tapi juga di pasar, mall, jalan, di terminal, bandara, kantor-kantor, pabrik, serta industri lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat.” tutup Anwar Abbas. (bn)