Sumbartime – Polisi berhasil menangkap seorang residivis yang terlibat dalam pencurian 14 karung jengkol di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku yang berinisial I (42), merupakan warga Jorong Nan Sambilan, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD). Dengan cara ini,
“Pelaku dapat dengan mudah menguasai barang curiannya. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/426/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang diterima pada 18 April 2024, diketahui bahwa pelaku melakukan penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 juta,”ungkap Kompol Dedy
Dedy menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Koto Tangah, Padang. Tindakan cepat dari pihak kepolisian ini tidak hanya menghentikan aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, tetapi juga menjadi bukti keseriusan dalam menindak pelanggaran hukum. Pelaku yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas perbuatannya.(R)