Sumbartime – PESISIR SELATAN, Jumat (27/10) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, telah menahan mantan Wali Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, yang dikenal dengan inisial IS.
Penahanan ini dilakukan setelah IS menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tribun mini, pembukaan jalan baru, dan pembuatan saluran pembuangan.
Menurut Kejaksaan Negeri Pessel, Raymund Hasdianto, ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak terlaksana pada tahun 2021 dalam APB Nagari Tapan. Pertama, pembangunan saluran pembuangan ke Lubuk Aceh senilai Rp154,898 juta, yang sebenarnya hanya memerlukan pembersihan dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp99,6 juta.
Kedua, pembangunan gedung stadion mini senilai Rp150 juta, dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek di lapangan dan nilai pekerjaan yang kurang Rp49,47 juta. Selanjutnya, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp75,458 juta, yang melibatkan kegiatan yang tidak dikerjakan sebesar Rp30,321 juta. Dengan demikian, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp179,391 juta.
Dody Susistro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pessel, juga mencatat bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh IS seharusnya dilakukan oleh Kasi/PTPKN. Namun, IS mengelola seluruh uang kegiatan tersebut dan juga mengelolanya langsung sebagai wali nagari, termasuk SPJ yang dianggap fiktif.
Oleh karena itu, IS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Painan, dimulai sejak 26 Oktober hingga 14 November 2023, dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.