Sumbartime.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AR (61) atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Tersangka yang merupakan seorang pedagang ini ditangkap di kediamannya pada Jumat (27/3/2026) tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, mengonfirmasi bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pemilik warung langganan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku dan korban adalah tetangga. Korban sering berbelanja di warung pelaku dan sering diberi uang sehingga merasa nyaman,” ujar Iptu Indra, Minggu (29/3/2026).
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat korban berbelanja, kondisi warung yang sepi dimanfaatkan AR untuk memeluk dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres 50 Kota.
Ancaman Hukuman Setelah melalui serangkaian penyidikan, AR kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Iptu Indra.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.




















