Jakarta, sumbartime.com —Video “live” gantung diri yang diunggah seorang pria ke media sosial jejaring Facebook, dinilai kian meresahkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, bahkan mengeluarkan edaran imbauan agar tidak menyebar video itu, karena dinilai terlalu fulgar.
Imbauan tersebut dikirim Kemenkominfo, melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta. Kemenkominfo mengimbau masyarakat dunia maya untuk tidak menyebarkan video siaran langsung orang bunuh diri, yang kian viral di media sosial.
“Mengimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian dibunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun, internet, juga media sosial,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Sumbartime.com, Senin (20/3).
Kejadian seperti itu, lanjut dia, tidak untuk dipertontonkan. “Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE, pasal 28,” sebutnya.
Sebelumnya, beredar di dunia maya video siaran langsung bunuh diri di Facebook seorang laki-laki yang diketahui merupakan warga Jakarta Selatan, bernama Pahinggar Indrawan.
Dalam rekaman itu terlihat pria itu telah siap dengan seutas tali yang diikatkan pada sebuah palang kayu di sebuah kamar. Ia kemudian mengalungkan tali yang telah disimpul itu ke lehernya.
Pria itu sempat melambaikan tangan, kemudian menitip pesan untuk istrinya untuk menjaga anak-anaknya. Setelah menitipkan pesan terakhirnya, pria itupun mengakhiri hidupnya.
Siaran langsung itu dengan cepat memancing perhatian netizen. Sejak disiarkan pada Jumat (17/3/2017) pukul 09.22, video itu telah ditonton lebih 57 ribu kali.
Namun, kini video gantung diri tersebut, kini sudah tidak dapat lagi diakses setelah selama beberapa jam berada di akun Facebook-nya. (*IR)