Sumbartime.com, Bukittnggi,- Pembongkaran atap blok penampungan pedagang keripik sanjai pasar atas, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.Sekira pukul 20’00 WIB. Minggu, 6/11/2022.
Lokasi di pasar atas Bukittinggi samping pasar putih(pasar botik). Kabid koperasi dan UKM kota Bukittinggi Hendra Antoni Hatta turun langsung ke lokasi dengan mengerahkan anggota satpam pasar atas.
Ini gimana ceritanya pak Kabid? Tanya Al salah satu pedagang yang masih berada di lokasi tersebut dengan santun. Yah..! Kami kan sudah kasih tahu. Kapan pak? Kok kami tidak tahu jawab Al pedagang itu. Besok ibuk/bapak ke kantor saja. Kata Hendra Hatta Kabid koperasi dan UKM itu.
Dan pada Senin,(7/11)pagi pedagang yang mendatangi kantor Dinas koperasi dan UKM hingga pukul 13’00 WIB siang, tidak mendapati kadis,Kabid maupun sekretaris dinas tersebut.
Untuk diketahui di samping timur bangunan pasar atas sudah disediakan tempat berjualan keripik sanjai, dan di bangun Awning beserta meja dagangannya sekali.
Namun dari dinas koperasi dan UKM terkesan lepas tangan terhadap pembangunan itu. Awning dan meja belum selesai dikerjakan sehingga pedagang belum bisa untuk menempatinya.
St. Mudo salah satu pedagang sanjai mengatakan sebenarnya kami pedagang mau saja ikut aturan, namun hingga saat ini sepertinya kita sesama pedagang
terkesan di buat bingung. Ucapnya
Dalam hal ini dinas yang bersangkutan tidak kompeten di bidangnya masing-masing. Kata St. Mudo.
Awning yang seharusnya diperuntukkan untuk korban paska kebakaran tahun 2017 silam, sekarang yang kami perhatikan malah di perjual belikan, banyak yang bukan dari pedagang sanjai itu sendiri. Kata salah satu pedagang yang tidak ingin namanya disebutkan.
Saya sudah membayar lunas tempat itu(Awning dan Meja) namun hingga saat ini belum selesai dan penampungan ini sudah dibongkar saja, kami merasa terzolimi. Ucap pedagang sembari menangis.
Hingga berita ini ditulis Senin sore, awak media mendapati laporan bahwasanya surat perintah di teruskan oleh Kabid ke bawahannya, namun bawahan pun tak sanggup melaksanakan perintah tersebut.


















