Sumbartime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melakukan penggeledahan di Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Senin (25/3/2024).
Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor pusat PT HK Persero dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero). Mereka berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut mengandung item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa setelah penggeledahan, dokumen-dokumen yang disita akan segera dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dipanggil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024) siang.
KPK, kata Ali, membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fiks dari kerugian dimaksud,” katanya.
Tidak hanya menggeledah kantor PT Hutama Karya dan PT HKR, KPK dikabarkan juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.
Tiga orang yang dicegah ialah Direktur PT HK Bintang Perbowo, Pegawai PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.(R)