LIMAPULUH KOTA — Balai Wartawan (BW) Luak Limopuluah, Sumatera Barat, merespons pemberitaan yang sempat viral dari media online Matapubliknusantara.com terkait laporan seorang wartawan dan anggota LSM terhadap Dirut PDAM Kabupaten Limapuluh Kota ke pihak kepolisian. Pemberitaan yang dimuat pada Kamis (26/6) itu menimbulkan persepsi seolah-olah pelaporan dilakukan oleh anggota atau atas nama organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Balai Wartawan Luak Limopuluah, Aking Romi Yunanda, didampingi sejumlah anggota BW, memberikan klarifikasi resmi kepada publik, Rabu siang (25/6/2025).
“Pertama, kami tegaskan bahwa wartawan atau redaksi media online Balaiwartawan.com yang melakukan pelaporan ke kepolisian bukan merupakan bagian dari organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah. Pelaporan itu dilakukan atas nama pribadi dan/atau perusahaan media massa yang bersangkutan,” kata Aking.
Ia menambahkan, segala tindakan dan konsekuensi hukum dari pelaporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal wartawan dan perusahaan pers terkait, dan tidak ada kaitannya dengan organisasi BW Luak Limopuluah.
“Pernyataan sikap ini kami buat karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan rekan-rekan pers, baik dari dalam maupun luar daerah, yang menghubungi kami untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Aking juga menegaskan bahwa BW Luak Limopuluah senantiasa mendorong seluruh anggotanya untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik demi menjaga marwah organisasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak memungkiri bahwa dalam peliputan dan menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bisa saja berhadapan dengan masalah atau risiko hukum. Namun, kami mengimbau agar semua anggota BW Luak Limopuluah selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya. (*dby)