Sumbartime – Di laga leg 2 Final Liga 2 musim 2023/2024 antara Semen Padang FC dan PSBS Biak, yang berlangsung di GOR Haji Agus Salim Padang pada Sabtu malam, sekitar menit 80′ sempat dipenuhi flare dan kembang api.
Suporter tuan rumah tampak tidak puas denga. Hasil pertandingan menyebabkan terjadinya hujan flare dan kembang api. Kejadian ini membuat pertandingan terhenti sementara karena alasan keamanan.
Adegan ini terjadi di tribun utara (tribun The Kmers) dan selatan (tribun Spartacks dan Ultras West Sumatera), yang membuat suasana di GOR Haji Agus Salim Padang. Namun, akibat kejadian tersebut, pertandingan terpaksa dihentikan sementara.
Dalam situasi yang mencekam tersebut, pihak keamanan dan Stewart bertindak cepat untuk mengamankan keadaan. Beberapa suporter yang masuk ke lapangan diamankan, sementara semua pemain dan official dari kedua tim ditarik masuk ke ruang ganti. Meskipun kejadian tersebut membuat suasana terganggu, tindakan preventif diambil untuk memastikan keselamatan semua pihak terjamin.
Saat kejadian terjadi, skor pertandingan masih memperlihatkan keunggulan PSBS Biak dengan skor 0-3. Gol dicetak oleh Alberto Goncalves (dua gol) dan Alexsandro.
Akibat insiden ini semen Padang pun bisa terancam sanksi dari PSSI Dalam Pasal 70 Ayat 1 tentang Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Dapat dijelaskan bahwa: tingkah laku buruk yang dilakukan ole penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api), petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait is politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).
menggunakan kata-kata tau bunyi-bunyian yang menghina tau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tapa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Adapun sanksi yang dijatuhkan sesuai Kode Disiplin tersebut yakni, untuk sekali penyalaan dijatuhi denda Rp50 juta. Untuk 2-5 kali penyalaan senilai Rp100 juta. Kemudian di atas lima kali penyalaan Rp200 juta.(R)

















