Sumbartime – Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan tujuh tersangka terkait kasus korupsi dalam pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar. Penahanan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, hanya tujuh yang hadir, sementara satu tersangka, Bayu Aji, tidak memenuhi panggilan.
Hadiman mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka yang hadir langsung ditahan di dua rutan di Kota Padang, dengan satu tersangka perempuan ditempatkan di rutan khusus perempuan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Bayu Aji, yang merupakan Direktur CV Sikabaluan dan tidak hadir dalam pemanggilan kedua, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kejati Sumbar berkomitmen untuk menangkapnya di mana pun dia berada.
“Kita Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada awak media di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).
Dalam pemeriksaan kedua, pihak kejaksaan belum berhasil mendapatkan nama-nama baru yang terlibat dalam aliran dana sebesar Rp 5,5 miliar. Hadiman menambahkan bahwa para tersangka masih bungkam mengenai detail korupsi tersebut, sehingga saat ini masih ada delapan orang tersangka yang teridentifikasi. Namun, dua barang bukti baru telah diamankan, yaitu uang sebesar Rp 60 juta dari salah satu tersangka, Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, dan sebuah handphone milik tersangka Doni Rahmat Samulo.**
*Identitas lengkap para tersangka yang ditahan mencakup Raymon, Rusli Ardion, Syaiful Abrar, Doni Rahmat Samulo, Erika, Suherwin, dan Syarifuddin, dengan Bayu Aji masih berstatus DPO. Kejati Sumbar terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.(R)

















