Sumbartime – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menahan pemodal penambang emas ilegal, Dominikus Suprianto alias Supri atau Dimas (50), setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di daerah tersebut.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pasal 226 jo pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.
Muhammad Yusuf Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 22 Mei 2023, namun putusan tersebut dibatalkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara, didenda sebesar Rp500 juta, dan jika tidak membayar denda, akan menghadapi hukuman tambahan tiga bulan penjara,”jelasnya.
Dominikus Suprianto ditangkap pada 21 Februari 2023 dan ditahan di rumah tahanan hingga 22 Mei 2023. Terdakwa dituduh menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Selain Dominikus Suprianto, sejumlah saksi juga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Mereka telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.(R)