SUMBARTIME.COM-Satu orang telah ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana infak Mesjid Raya Sumbar oleh Kajati Sumatra Barat.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria kepada wartawan, Jumat (19/6) siang. Tuturnya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana Infak Mesjid Raya Sumbar tersebut berinisial YR yang merupakan seorang PNS di lingkungan Pemrov setempat.
Selain ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, YR juga ditetapkan sebagai tersangka penilapan sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Biro Mental dan Kesra Sumbar tahun 2019, ujar M Fatria lagi.
Terhadap tersangka petugas langsung melakukan penahanan dan menjebloskan yang bersangkutan ke sel tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Anak Air Padang.
Ditambahkan lagi, penahanan tersebut dilakukan demi menjaga tidak melarikan dirinya tersangka dan merusak barang bukti, tutup asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Sumbar tersebut.
Seperti diketahui pada tanggal 22 April 2020 kemaren Kajati Sumbar telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut, tersangka diduga telah melakukan menyelewengan sejumlah anggaran dengan perincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. (dei)




















