Sijunjung.sumbartime – Disaksikan oleh sekretaris daerah masing masing, serta oleh ketua TP-PKK dan pejabat pemerintahan kabupaten Sijunjung dan kabupaten Solok, Bupati Epyardi Asda dan Bupati Benny Dwifa Yuswir tandatangani kesepakatan kerja.
Kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam nota MOU itu, merupakan implementasi arahan Mendagri. Dalam ha itu, setiap daerah, terutama yang bertetangga, wajib meningkatkan komunikasi dan bersinergi untuk memacu pertumbuhan pembangunan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dikesempatan itu, Wakil Buapti Sijunjung, Iraddatillah, Sekda kabupaten Sijunjung Dr. Zefnihan, ketua TP-PKK Riri Benny Dwifa, serta beberapa kepala OPD dilingkup pemerintahan Sijunjung. Sementara itu Bupati Solok Didampingi oleh Sekda Medison, ketua TP-PKK Emiko Epyardi Asda, serta beberapa kepala OPD, Rabu, 25 Januari 2023, dikantor Bupati Muaro Sijunjung.
Mengawali kegiatan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Sijunjung, Roni, dalam laporannya menyempatkan,
dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah. Serta peraturan Mendagri No. 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain.
Pendatangam kesepakatan antara Bupati Solok dan Buapti Sijunjung itu, akan menjadi acuan oleh kedua belah pihak yakni, untuk urusan antar pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom berupa pelayanan publik yang sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada.
Kesepakatan itu juga sebagai integrasi serta pengoptimalan sumber daya yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mutu pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, papar Roni.
Pasca penanda tanganan perjanjian kerjasama itu, kepada awak media Bupati Solok menyampakan, kesepakatan itu adalah kerjasama wajib antar daerah perbatasan sesuai anjuran dari Mendagri.Jangka waktu berlakunya perjanjian selama 5 tahun sejak di tandatanganinya surat perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
Ini akan berorientasi terhadap peningkatan ekonomi, Infrastruktur dan kesejahteraan di masing-masing daerah, dan perjanjian kerjasama itu, telah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada dan berlaku.
Kami akan berpegangan tangan membentuk sinergitas yang baik, dan kami menginginkan, manfaat kerjasama ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada dua pemerintahan ini, tambah Bupati Solok mengakhiri.** Gia


















