Sumbartime.com,- Seorang ibu dan anaknya dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah di interogasi karena diduga membuat dan memposting video yang dianggap menghina aparat kepolisian.
Mereka adalah SS (40) dan NY (18), ditangkap pada dua lokasi berbeda pada Senin (17/7/2023).
Ibu dan anak ini membuat konten di media sosial TikTok yang berisi ejekan terhadap Polri setelah mereka mendapat tilang.
“Kedua pelaku kami amankan setelah membuat dan memposting video yang dianggap tidak senonoh atau menghina institusi Polri,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Selasa (18/7/2023).
Kedua individu tersebut kemudian dikenai sanksi untuk membuat video permintaan maaf atas perbuatan mereka.
Video yang dianggap menghina polisi juga diminta untuk dihapus.
Ketika diinterogasi oleh polisi, ibu dan anak ini mengungkapkan bahwa video yang dianggap menghina dibuat setelah mereka terjaring dalam razia Operasi Patuh di Simpang Gor Rang Agam Lubuk Basung pada Sabtu (15/7/2023) sore.
“Saat itu, motor saya ditahan polisi, dan STNK saya ditilang karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM,” kata NY.(*)





















