Sumbartime-Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29). Dyann digelandang Mabes Polri karena diduga menyebarkan meme bernada menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.
Meme yang disebar Dyann adalah meme saat Setya Novanto masih terbaring, dirawat di rumah sakit. Dyann diduga menyebarkan meme tersebut di media sosial instagram melalui status di akunnya Dazzlingdyan pada 7 Oktober 2017 lalu.
Dyann ditangkap saat berada rumah kontrakannya yang beralamat di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang. Penangkapan Dyann tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa, 31 Oktober 2017.
Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita tiga barang bukti, antara lain 1 tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, 1 sim card Simpati, dan satu memori card kapasitas 32GB.
Berita penangkapan Dyann tersebut dibenarkan Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin.
“Ya betul, dan sudah jadi tersangka,” tutur Asep di kantor Asep di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Berdasarkan keterangan Dyann, Asep mengatakan, bahwa motif kader PSI menyebarkan meme tersebut karena semata-mata keisengan dirinya. Neskipun demikian, Asep mengatakan pihaknya bakal terus mendalami motif Dyann sebenarnya.
“Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini,” ucap Asep.
Asep mengaku tidak mengaetahui bahwa Dyann adalah anggota salah satu partai politik. Apalagi Dyann juga mengaku melakukan tindakan tersebut atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama institusi.
Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tentunya kita tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini,” kata Asep.
Penangkapan Dyan merupakan tindak lanjut dari langkah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap kliennya, beberapa waktu lalu.
Laporan itu diterima kepolisian pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM.
Pengacara Fredrich Yunadi siang ini, Rabu, 1 November 2017, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangan dirinya tersebut ke Bareskrim adalah untuk mengecek hasil laporannya terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum pada kliennya yang juga merupakan ketua DPR, Setya Novanto.
“Saya datang ke sini dalam hal bukan melapor tetapi saya hanya melihat hasil pada laporan dari kantor kami yang di mana kita melaporkan adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme 60-an sekian yang beredar di sosial media,” ujar Fredrich kepada wartawan, Rabu (1/11).
Terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni membenarkan bahwa ada kadernya yang bernama Dyann Kemala Arrizqi yang ditangkap polisi. Meski begitu, Antoni mengaku belum mengetahui pasti apa motif Dyann menyebarkan meme tersebut.
“Iya di database kami Dyann adalah anggota PSI di Tangerang,” kata Antoni, melalui pesan singkat Rabu, 1 November 2017.
Sementara itu Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengaku belum tahu penangkapan terhadap kadernya. Grace menegaskan bahwa partai tidak bisa memantau segala aktivitas anggotanya. Oleh karenanya apa pun yang anggota lakukan di luar pengetahuan dan kendali dari partai.
Ternyata, selain menghina Ketum Golkar Setya Novanto, Dyann juga diketahui pernah juga menghina Anies Baswedan dalam salah satu unggahannya terkait dengan kata Pribumi yang disebutkan Anies saat pidato pertama kalinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Link: https://www.instagram.com/p/BaVicV9lRK1/)
Sumber: Ngelmu.co