SumbartimeRiau-Tim Opsal Polsek Mandau menangkap seorang pemilik kedai tuak berinisial JP (30) warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Senin (5/03) siang.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial MMS (16) warga Jalan Jeruk Manis, Kelurahan Talang Mandi, Mandau. Tidak tanggung tanggung, pelaku berhasil menggarap korbannya sebanyak 7 kali dalam semalam.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Desember 2017, silam. Korban yang saat itu tidak pulang ke rumahnya seharian. Saat korban tidak pulang itu dirinya bersama pelaku. Pelaku saat itu merayu korban mengajak untuk melakukan hohohihi alias hubungan suami istri. Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mulai memaksa korban, hingga korbanpun pasrah digarap pelaku.
Baca :
- Bak Seperti Hewan, Seorang Bocah Perempuan Disekap Serta Dirantai Oleh Ibu Kandung dan Ayah Tirinya
- Pengakuan Oknum Guru Pencabul Murid : Kita Melakukan Atas Dasar Suka Sama Suka
- Oknum Guru Honor Cabuli Anak Didiknya di Dalam Toilet Sekolah
- Gagal Mencabuli Ponakan, Sang Paman Bejat Lari Terbirit Birit ke Kantor Polisi
Merasa keenakan, tidak tanggung tanggung pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali dalam sehari semalam, sampai korban lemas tak berdaya.
Keesokan harinya saat korban kembali pulang kerumahnya, sang nenek menanyakan keberadaan korban saat tidak pulang. Dengan polos korban mengaku jika dirinya bersama pelaku dan telah melakukan hubungan badan. Mendengar cerita korban, sang nenek naik pitam dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Mandau.
Terpisah, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut, polisi langsung bergerak.
Namun saat itu pelaku sempat kabur menghilang, Setelah beberapa bulan dalam pelarian, Senin (5/03) pelaku berhasil diciduk dan diamankan di Mapolsek, paparnya mengatakan. (kr)





















