Sumbartime – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah berhasil menangkap pelaku yang menanam narkoba jenis ganja dalam puluhan polibag. Kejadian ini terjadi di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pelaku utama, berinisial AY (49), diduga menanam tanaman ganja dalam 28 polibag berwarna hitam di belakang rumahnya. Selain AY, polisi juga berhasil menangkap empat orang lainnya yang memiliki ganja, yaitu R (17), DA (22), AAP (23), dan A (21). Tanaman ganja ini ditemukan dalam keadaan telah tumbuh selama sekitar satu bulan.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, dan Kepala Polsek Ranah Batahan, AKP Muswar Hamidi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini dimulai dari penangkapan pelaku R (17) yang memiliki ganja kering siap pakai. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku-pelaku lainnya serta sejumlah barang bukti, termasuk ganja dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.
“Kasus ini saat ini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelas Kapolres.
Ganja adalah narkoba ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan kini pelaku-pelaku ini akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.