• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Sumbar Padang

Enggan Penuhi Putusan PTUN Padang Hati-hati, KPK Masuk ke Objek Sengketa

Sumbar Time by Sumbar Time
15 November 2017
in Padang, Politik
A A
0
Enggan Penuhi Putusan PTUN Padang Hati-hati, KPK Masuk ke Objek Sengketa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime-Belum kunjung dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengharuskan Gubernur mengembalikan jabatan Ketua DPRD Padang kepada Erisman ternyata memantik banyak silang pendapat. Ada yang menganggap putusan terhadap perkara No. 11/G/2017/PTUN/Padang belum inkracht karena gubernur melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sementara itu, ada pula yang meminta gubernur menghormati putusan PTUN Padang tersebut. Jika tidak hati-hati, ada celah bagi KPK untuk masuk ke dalam sengketa ini. Hal ini diingatkan akademisi dari STIH Padang, Laurensius Arliman.

“Hendaknya kita memahami benar tentang hukum tata usaha negara. Jangan menyamakannya dengan hukum pidana atau perdata. Pada pidana atau perdata, sebelum ada putusan yang tetap atau inkracht, barulah tak ada penghalang putusan pengadilan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

Laurensius menegaskan pada kasus gugatan Erisman terhadap Gubernur Sumbar, majelis hakim telah membatalkan surat keputusan gubernur yang telah memberhentikan Erisman sebagai ketua DPRD Kota Padang. Kesalahan tanggal pada suatu surat dalam administrasi negara bukanlah perkara sepele. “Ada aturan untuk menggantinya. Batalkan surat yang salah, jalani prosedur sesuai yang berlaku pada surat terdahulu, baru diterbitkan surat yang baru. Jangan main tarik dan ganti dengan surat yang baru,” tegasnya.

Pada putusan itu, majelis juga menyatakan penundaan. Artinya, selama belum ada keputusan yang membatalkan putusan tersebut, dilakukan penundaan pelaksanaan surat keputusan gubernur. Disebutkannya, Gubernur harus mengembalikan jabatan Erisman terlebih dahulu dengan mencabut keputusan pemberhentian terhadapnya dan menerbitkan surat keputusan yang baru.

Penasehat Hukum yang kini tengah mengambil S3 di Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai PTUN Padang bukan bertindak melebihi kewenangannya. Dalam putusannya, majelis hakim telah menyatakan berbagai pertimbangan dan alasan yang menyatakan PTUN Padang berwenang menyelesaikan sengketa a quo.

“Saya melihat, ini cara PTUN Padang melakukan koreksi terhadap kebijakan dan cara mengeluarkan kebijakan dari seorang pejabat pemerintah. Dalam konteks ini koreksi terhadap gubernur. Salah dalam menjalankan administrasi negara bisa berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang. Salah guna wewenang bisa memberi celah kepada KPK untuk masuk,” ujarnya seraya tersenyum.

PTUN Padang dinilai Laurensius telah berupaya keras memenuhi prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara. Ini tampak dari bunyi keputusan yang mengembalikan kedudukan Erisman sampai didapatkan hukum berkekuatan tetap, namun Erisman tidak menerima gaji sebagai Ketua DPRD karena jabatan tersebut tengah menjadi objek perkara.

Lebih jauh dia menjelaskan, seandainya PTTUN juga menguatkan keputusan PTUN. Sampai berkekuatan hukum tetap pun Erisman selalu menang. Tentu SK 171-578-2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019, tanggal 14 Juni 2017 tidak sah.

“Apakah mungkin Ketua DPRD yang menggantikan Erisman mau mengembalikan gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas yang dia nikmati? Bukankan ini menimbulkan masalah hukum baru. Di sini letak pertimbangan jauh ke depan dari seorang hakim,” jelasnya.

Untuk itu dia menghimbau kepada pejabat di Padang dan Sumbar umumnya, “Ayolah menjadi contoh dalam menghormati putusan pengadilan. Minta pertimbangan hukum yang benar dari bagian hukum. Jika perlu minta pandangan dari para ahli di perguruan tinggi,” ujarnya. (yendra)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jabatan “Membantu” Kepala Daerah @by : Ferizal Ridwan

Next Post

KPK Datangi dan Geledah Rumah Kediaman Setya Novanto

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi
Padang

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Gubernur Minta Masyarakat Waspadai Berita Hoax
Padang

Gubernur Minta Masyarakat Waspadai Berita Hoax

2 Oktober 2023
Pelaku Ganjal ATM yang Nyaris Diamuk Warga Padang Juga Beraksi di Pariaman, Polisi amankan Pelaku
Kriminal

Pelaku Ganjal ATM yang Nyaris Diamuk Warga Padang Juga Beraksi di Pariaman, Polisi amankan Pelaku

1 Oktober 2023
Ribuan Masyarakat Padang Kenang Gempa 30 September 2009
Padang

Ribuan Masyarakat Padang Kenang Gempa 30 September 2009

1 Oktober 2023
Akibat Protes Masyarakat, Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Lewati Lima Nagari Dialihkan
Padang

Akibat Protes Masyarakat, Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Lewati Lima Nagari Dialihkan

30 September 2023
Bergerak Cepat Polisi Amankan Mobil Video Viral Wanita Berteriak Minta Tolong, Terungkap Fakta di Balik Kejadian Tersebut
Padang

Bergerak Cepat Polisi Amankan Mobil Video Viral Wanita Berteriak Minta Tolong, Terungkap Fakta di Balik Kejadian Tersebut

29 September 2023
Next Post
KPK Datangi dan Geledah Rumah Kediaman Setya Novanto

KPK Datangi dan Geledah Rumah Kediaman Setya Novanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

4 April 2023
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

4 Oktober 2023
Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

4 Oktober 2023
Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023

Berita Terbaru

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

4 Oktober 2023
Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

4 Oktober 2023
Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.