• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Enggan Penuhi Putusan PTUN Padang Hati-hati, KPK Masuk ke Objek Sengketa

Sumbar Time by Sumbar Time
15 November 2017
in Padang, Politik
A A
0
Enggan Penuhi Putusan PTUN Padang Hati-hati, KPK Masuk ke Objek Sengketa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Belum kunjung dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengharuskan Gubernur mengembalikan jabatan Ketua DPRD Padang kepada Erisman ternyata memantik banyak silang pendapat. Ada yang menganggap putusan terhadap perkara No. 11/G/2017/PTUN/Padang belum inkracht karena gubernur melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ada pula yang meminta gubernur menghormati putusan PTUN Padang tersebut. Jika tidak hati-hati, ada celah bagi KPK untuk masuk ke dalam sengketa ini. Hal ini diingatkan akademisi dari STIH Padang, Laurensius Arliman.

ADVERTISEMENT

“Hendaknya kita memahami benar tentang hukum tata usaha negara. Jangan menyamakannya dengan hukum pidana atau perdata. Pada pidana atau perdata, sebelum ada putusan yang tetap atau inkracht, barulah tak ada penghalang putusan pengadilan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (15/11).

Laurensius menegaskan pada kasus gugatan Erisman terhadap Gubernur Sumbar, majelis hakim telah membatalkan surat keputusan gubernur yang telah memberhentikan Erisman sebagai ketua DPRD Kota Padang. Kesalahan tanggal pada suatu surat dalam administrasi negara bukanlah perkara sepele. “Ada aturan untuk menggantinya. Batalkan surat yang salah, jalani prosedur sesuai yang berlaku pada surat terdahulu, baru diterbitkan surat yang baru. Jangan main tarik dan ganti dengan surat yang baru,” tegasnya.

BacaJuga

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

11 September 2025
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

14 April 2025
Ny. Eni Muis Zulmaeta Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK, Dekranasda, dan Posyandu Kota Payakumbuh

Ny. Eni Muis Zulmaeta Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK, Dekranasda, dan Posyandu Kota Payakumbuh

6 Maret 2025

Pada putusan itu, majelis juga menyatakan penundaan. Artinya, selama belum ada keputusan yang membatalkan putusan tersebut, dilakukan penundaan pelaksanaan surat keputusan gubernur. Disebutkannya, Gubernur harus mengembalikan jabatan Erisman terlebih dahulu dengan mencabut keputusan pemberhentian terhadapnya dan menerbitkan surat keputusan yang baru.

Penasehat Hukum yang kini tengah mengambil S3 di Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai PTUN Padang bukan bertindak melebihi kewenangannya. Dalam putusannya, majelis hakim telah menyatakan berbagai pertimbangan dan alasan yang menyatakan PTUN Padang berwenang menyelesaikan sengketa a quo.

“Saya melihat, ini cara PTUN Padang melakukan koreksi terhadap kebijakan dan cara mengeluarkan kebijakan dari seorang pejabat pemerintah. Dalam konteks ini koreksi terhadap gubernur. Salah dalam menjalankan administrasi negara bisa berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang. Salah guna wewenang bisa memberi celah kepada KPK untuk masuk,” ujarnya seraya tersenyum.

PTUN Padang dinilai Laurensius telah berupaya keras memenuhi prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara. Ini tampak dari bunyi keputusan yang mengembalikan kedudukan Erisman sampai didapatkan hukum berkekuatan tetap, namun Erisman tidak menerima gaji sebagai Ketua DPRD karena jabatan tersebut tengah menjadi objek perkara.

Lebih jauh dia menjelaskan, seandainya PTTUN juga menguatkan keputusan PTUN. Sampai berkekuatan hukum tetap pun Erisman selalu menang. Tentu SK 171-578-2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019, tanggal 14 Juni 2017 tidak sah.

ADVERTISEMENT

“Apakah mungkin Ketua DPRD yang menggantikan Erisman mau mengembalikan gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas yang dia nikmati? Bukankan ini menimbulkan masalah hukum baru. Di sini letak pertimbangan jauh ke depan dari seorang hakim,” jelasnya.

Untuk itu dia menghimbau kepada pejabat di Padang dan Sumbar umumnya, “Ayolah menjadi contoh dalam menghormati putusan pengadilan. Minta pertimbangan hukum yang benar dari bagian hukum. Jika perlu minta pandangan dari para ahli di perguruan tinggi,” ujarnya. (yendra)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jabatan “Membantu” Kepala Daerah @by : Ferizal Ridwan

Next Post

KPK Datangi dan Geledah Rumah Kediaman Setya Novanto

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang
Padang

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

11 September 2025
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
Padang

Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

14 April 2025
Ny. Eni Muis Zulmaeta Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK, Dekranasda, dan Posyandu Kota Payakumbuh
Padang

Ny. Eni Muis Zulmaeta Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK, Dekranasda, dan Posyandu Kota Payakumbuh

6 Maret 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru
Limapuluh Kota

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025
Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum
Bukittinggi

Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum

9 Desember 2024
Next Post
KPK Datangi dan Geledah Rumah Kediaman Setya Novanto

KPK Datangi dan Geledah Rumah Kediaman Setya Novanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Payakumbuh Kembali ke Masa Lalu Lewat Parade Onthel 2025: Nostalgia, Budaya, dan Ekonomi Kreatif Menyatu

Payakumbuh Kembali ke Masa Lalu Lewat Parade Onthel 2025: Nostalgia, Budaya, dan Ekonomi Kreatif Menyatu

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Payakumbuh Kembali ke Masa Lalu Lewat Parade Onthel 2025: Nostalgia, Budaya, dan Ekonomi Kreatif Menyatu

Payakumbuh Kembali ke Masa Lalu Lewat Parade Onthel 2025: Nostalgia, Budaya, dan Ekonomi Kreatif Menyatu

10 November 2025
Menjaga Alam, Merawat Tradisi: Zeki Oktariza Karini Hijaukan Batang Sukali

Menjaga Alam, Merawat Tradisi: Zeki Oktariza Karini Hijaukan Batang Sukali

9 November 2025
Atraksi Pencak Silat di Istana Bung Hatta Meriahkan Wisuda Tahfidz SMAN 1 Bukittinggi

Atraksi Pencak Silat di Istana Bung Hatta Meriahkan Wisuda Tahfidz SMAN 1 Bukittinggi

8 November 2025
Dua Pemuda Payakumbuh Tembus Dunia Keamanan Siber, Diakui Apple dan NASA

Dua Pemuda Payakumbuh Tembus Dunia Keamanan Siber, Diakui Apple dan NASA

7 November 2025

Berita Terbaru

Payakumbuh Kembali ke Masa Lalu Lewat Parade Onthel 2025: Nostalgia, Budaya, dan Ekonomi Kreatif Menyatu

Payakumbuh Kembali ke Masa Lalu Lewat Parade Onthel 2025: Nostalgia, Budaya, dan Ekonomi Kreatif Menyatu

10 November 2025
Menjaga Alam, Merawat Tradisi: Zeki Oktariza Karini Hijaukan Batang Sukali

Menjaga Alam, Merawat Tradisi: Zeki Oktariza Karini Hijaukan Batang Sukali

9 November 2025
Atraksi Pencak Silat di Istana Bung Hatta Meriahkan Wisuda Tahfidz SMAN 1 Bukittinggi

Atraksi Pencak Silat di Istana Bung Hatta Meriahkan Wisuda Tahfidz SMAN 1 Bukittinggi

8 November 2025
Dua Pemuda Payakumbuh Tembus Dunia Keamanan Siber, Diakui Apple dan NASA

Dua Pemuda Payakumbuh Tembus Dunia Keamanan Siber, Diakui Apple dan NASA

7 November 2025
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.