Sumbartime – Mantan Anggota DPR RI dari Sumatera Barat, Endre Saifoel (ES), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan penetapan tersangka ini setelah melakukan penyidikan mendalam terkait pengolahan dan izin tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera.
Bambang Panda Wahyudi Hariadi, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa selain ES, ada lima tersangka lain yang terlibat. Mereka adalah direktur, komisaris, dan pejabat di perusahaan tambang tersebut, serta beberapa mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada periode 2010-2015.
Tersangka lainnya yang disebutkan termasuk G, B, M, SA, dan LD, masing-masing memiliki peran penting dalam perusahaan dan dinas terkait. Penyidik menyatakan bahwa cukup banyak bukti yang menunjukkan keterlibatan keenam tersangka dalam tindakan korupsi ini.
Kasus ini terungkap setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan izin dalam pengelolaan tambang batubara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp555 miliar. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua aspek terkait korupsi ini.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” sebut Bambang dilansir Sripoku.
Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Senin 22 Juli 2024.
Bambang menegaskan, dalam kasus ini terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 555 Miliar.(R)