Sumbartime – Dua pemuda warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, RF (27) dan PJ (18), telah ditangkap oleh polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di sebuah tempat penggilingan padi (huller) di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre, menyampaikan bahwa polisi berhasil menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan intensif.
” Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sungayang berhasil ditangkap pada Kamis, 2 Mei 2024,”ungkapnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini serta mencari barang bukti tambahan untuk menguatkan kasus.(R)





















