Kota Solok.sumbartime – Kepala Balai Prasarana Pemungkiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, Kusworo Darpito bersama walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, melakukan penandatanganan diatas nota penjelasan serah terima aset atau barang milik negara kepada pemerintah kota Solok.
Hadir menyaksikan pada kesempatan itu Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR, Kasus LH, serta Kabag Perekonomian sekda kota Solok, Refendi, serta kepala OPD lainnya yang ada dilingkup pemerintahan kota Solok, Selasa, 31 Januari 2023, diruang rapat Zarhismi Ajis, Lantai II kantor Balaikota Solok.
Dalam nota penjelasan yang ditandatangani itu, menuangkan tentang jumlah aset negara yang diserahkan kepada Pemko Solok, diantaranya, pembangunan tempat sampah terpadu, pengelolaan air limbah skala kawasan, dan program Kota Tanpa Kumuh.
Dalam kesempatan itu, walikota Solok mengaturkan ucapan terimakasih atas kepedulian dan waktu yang telah diberikan oleh kepala BPPW Sumatera Barat. Dikatakannya, nota penjelasan serah terima aset itu, akan menjadi kekuatan hukum yang sah.
” Itu merupakan legalitas yang sah dan berkekuatan hukum, pemerintah kota Solok secara resmi dapat mempergunakannya ” imbuh orang nomor satu dipemerintahan tersebut.
Semoga bantuan itu atau proyek serupa terus mengahampiri pemerintah kota Solok, sehingga kebutuhan masyarakat dan daerah setempat, dapat terakomodir secara berkelanjutan, tambah walikota Solok menyampaikan harapannya.
Sementara itu, Kusworo Darpito selaku kepala DPPW provinsi Sumatera Barat mengatakan, selain untuk memastikan legalitas yang jelas, kegiatan itu juga untuk menghindari terjadinya kemungkinan yang tidak diinginkan.
” Serah terima aset ini harus jelas dan harus dilakukan, agar tidak terjadi temuan oleh BPK RI saat penggunaannya dikemudian hari ” sebut kepala BPPW Sumbar tersebut.
Disampaikannya, penandatanganan itu juga berdasarkan arahan dari Menteri PUPR RI. Dikatakannya, semua kegiatan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota atau pemerintah kabupaten, segera diserah terimakan, agar tidak memunculkan masalah dalam penggunaannya.** Les