Sumbartime – Seorang pria berinisial FA (18) ditangkap oleh Tim SPARTA Polres Pariaman karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun di belakang musala.
Korban mengalami sodomi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Kejadian ini terjadi di kawasan Nareh, Pariaman, tidak jauh dari tempat pelaku menghisap lem yang membuatnya mabuk.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali melihat korban sedang bermain di pantai. Birahi bejatnya muncul saat itu, yang membuatnya menggendong korban ke belakang musala di Nareh.
Di sana, terjadilah perbuatan sodomi yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya saat diamankan oleh polisi, namun setelah pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi
Kasus pelecehan seksual ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan seorang bocah yang rentan. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.(R)



















