SUMBARTIME.COM-Deklerator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana (AP) asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konfrensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Argo, salah satu deklerator KAMI, AP telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan ujaran kebencian yang dia tuliskan di akun Facebook dan Youtube nya.
“Yang bersangkutan menuliskan di FB dan Youtube. Dia sampaikan di FB dan Youtube banyak sekali misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Argo di hadapan para wartawan.
Kadiv Humas Mabes Polri tersebut juga mengatakan jika AP mengunggah dalam akun Facebooknya yang menyebut Omnibus law UU Cipta Kerja merupakan bukti bahwa Indonesia telah dijajah oleh pengusaha dan negara telah dikuasai cukong.
“Juga dalam tulisnnya juga menulis disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” beber Argo.
Atas sangkaan tersebut, dirinya dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946 juga ditambag dengan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu barang barang milik AP juga ikut disita sebagai barang bukti berupa, gadget, flash disk, laptop, dan dokumen lainnya, pungkasnya. (bn)
“